Adrian Belum Siap dengan Pledoi, Sidang Ditunda Senin 7 Maret
Kamis, 03 Mar 2005 13:23 WIB
Jakarta - Persidangan atas terdakwa pembobol BNI Adrian Herling Waworuntu dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Pasalnya terdakwa belum siap dengan materi pledoi dan tidak menghadiri persidangan.Ketidaksiapan Adrian untuk membacakan pledoi ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Saiful Taher yang membacakan surat Adrian dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Kamis (3/3/32005) pukul 12.00 WIB.Karena terdakwa tidak hadir dan tidak siap dengan pledoi, ketua majelis hakim Roki Panjaitan memutuskan untuk menunda persidangan pada Senin (7/3/2005). Dan jika terdakwa kembali tidak hadir maka akan dijemput paksa dari tempatnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang."Apabila Senin terdakwa tidak hadir maka akan dikeluarkan penetapan paksa untuk dibawa dari tahanan," kata Roki.Majelis hakim juga menanyakan kepada JPU mengenai pelaksanaan dua penetapan penyitaan aset-aset terdakwa. Dan JPU menyatakan sebagian dari penetapan yang pertama sudah dilakukan, sedangkan penetapan kedua baru diterima sehingga belum dilaksanakan.Usai sidang pengacara Adrian, Yan Juanda Saputra, menyatakan kliennya dalam kondisi tidak sehat karena menyiapkan pledoi. Adrian ingin membuat pledoi sebaik mungkin karena JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup."Kondisi Adrian sekarang kurang sehat juga karena pledoi belum siap. Karena tuntutan seumur hidup sehingga ingin membuat sebaik mungkin pledoinya," ujarnya.Tentang pledoi yang sudah disiapkan pengacara, Yan menyatakan pada intinya tidak ada saksi yang menyatakan Adrian terlibat dalam pembuatan L/C, pengajuan L/C, maupun penandatanganan permohonan L/C untuk BNI yang kemudian diketahui fiktif itu. Seumur HidupAdrian, pembobol BNI Cabang Kebayoran Baru, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU pada persidangan Senin (21/2/2005) pekan lalu. Adrian dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp1,2 triliun.Terdakwa Adrian melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 (jo) Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jo) UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 (jo) Pasal 55 Ayat 1 kesatu (jo) Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).JPU juga meminta agar majelis hakim menghukum Adrian membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6, 846 miliar lebih.Dalam tuntutan dinyatakan, dana hasil pencairan L/C dari BNI dengan dokumen fiktif yang diajukan Gramarindo seluruhnya masuk ke rekening Gramarindo Grup. Kemudian, atas perintah pemilik Gramarindo Maria Pauline Lumowa yang hingga kini masih buron dan berdasarkan persetujuan terdakwa Adrian, dana tersebut ditransfer ke perusahaan-perusahaan lain. Salah satunya ke PT Aditya Putra Pratama Finance milik Yola Yoke Sigar yang juga adik kandung terdakwa Adrian. Dana-dana yang masuk ke PT Aditya sebesar 500 ribu dollar AS pada 3 April 2003. Lalu, 1,3 juta dollar AS pada 19 Agustus 2003.Atas perintah Adrian pula, dana yang masuk ke PT Aditya dipindahkan ke rekening pribadi Adrian. Pada 26 Juni 2003 dana sebesar Rp 1,65 miliar dimasukkan ke rekening milik Adrian di BCA Cabang Kemang, Jakarta Selatan.Pada 2 Juli 2003, di bank sama, masuk dana Rp 1,446 miliar lebih. Lalu, pada 14 Juli 2003, di bank sama pula, masuk Rp 1,5 miliar. Berikutnya, pada 17 Juli 2003, di bank sama, masuk Rp 2 miliar. Kemudian, 27 Agustus 2003, di bank sama, masuk Rp 250 juta.Berdasarkan fakta-fakta tersebut Adrian dinyatakan terbukti melakukan perbuatan dalam mengelola dan menempatkan dana-dana yang diperoleh dari pencairan L/C dengan dokumen ekspor fiktif pada PT Bank BNI Cabang Kebayoran Baru.
(gtp/)











































