"Sampai tadi saya cek ke sekretariat kami, rekaman aslinya kami belum menerima. Kami tidak bisa mengkroscek bukti percakapan untuk sinkronisasi. Dengan lambatnya ini akan memperlambat juga penuntasan kasus ini," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
![]() |
Sudirman Said saat melapor ke MKD pada Senin (16/11) lalu memang menyertakan bukti berupa transkrip pertemuan antara Setya Novanto dengan bos Freeport. Hanya saja, MKD juga meminta rekamannya untuk kemudian dicocokkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas akhir verfikasi MKD adalah 14 hari setelah pelaporan. Oleh sebab itu, rekaman asli tersebut ditunggu MKD hingga tanggal 30 November 2015.
"Kita tidak bisa proaktif (meminta) karena mereka pelapor. Kami berharap segera mungkin bukti tersebut diberikan. Karena bisa ada pasal hukum baru, bisa fitnah, pencemaran nama baik, dan lain-lain. Jadi tolong menteri ESDM sampaikan," ujar Junimart.
Novanto sendiri sebelumnya sudah mengakui ada pertemuan dengan bos Freeport. Tetapi, dia membantah mencatut nama presiden untuk meminta saham.
(imk/tor)












































