"Dalam UU MD3, dan dalam peraturan DPR nomor 1 tahun 2015, tidak pernah diatur tentang situasi itu. Ini kembali pada tanggung jawab moral masing-masing lah," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Junimart menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menyuruh atau menganjurkan hal itu. Semua kembali kepada masing-masing yang bersangkutan.
"Tidak diatur tentang mengundurkan diri, termasuk juga tidak diatur juga pemanggilan kalau teradu tidak mau datang. Yang diatur pemanggilan saksi kalau tidak mau datang, yaitu panggil paksa. Kalau teradu tidak ada," ujar mantan pengacara ini.
Jika kasus yang ditangani MKD masuk dalam kategori berat, MKD bisa membentuk tim panel yang terdiri dari 7 orang dan melibatkan unsur masyarakat. Hanya saja, MKD belum bisa memastikan apakah kasus Novanto ini akan diiringi dengan pembentukan tim panel.
"Kita kan belum bisa bicara lebih lanjut karena belum ada rekamannya, bukti konkrit dan rekaman itu. Kita mesti sinkronisasi," ucap Junimart.
![]() |
Dia juga menilai pembicaraan soal sanksi masih terlalu dini. Sanksi dari MKD bisa bertahap dari ringan, sedang, hingga berat.
"Nanti lah ini saya terlalu prematur kalo berbicara hukuman sekarang," ungkap politikus PDIP ini.
Sebelumnya diberitakan, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Novanto ke MKD atas dugaan pencatutan nama presiden untuk renegosiasi kontrak Freeport. Novanto sudah membantah tuduhan tersebut.
(imk/tor)












































