"Imbauan dilarang berteduh terutama saat turun hujan untuk sementara kami pasang di wilayah Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, dulu. Di lokasi rawan lainnya juga kita pasang," kata aparat Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Menurut Budiyanto, pemasangan spanduk itu dilakukan sebagai upaya imbauan awal agar pengendara motor tidak membandel. Pada prinsipnya, polisi tetap akan melakukan upaya menghalau jika melihat kerumunan pemotor yang berteduh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu tertuang dalan Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 dengan ketentuan sanksi 1 bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Musim hujan akan jatuh akhir November ini, sedangkan saat ini merupakan musim pancaroba. Beberapa kali hujan telah turun di Jakarta dan pemotor seperti biasa bergerombol di bawah jalan layang untuk berteduh hingga hujan reda. Kerumunan pemotor ini menyebabkan jalan menyempit dan memicu kemacetan. (aan/nrl)











































