Spanduk Larangan Berteduh Saat Hujan Hiasi Underpass

Spanduk Larangan Berteduh Saat Hujan Hiasi Underpass

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 18 Nov 2015 12:42 WIB
Spanduk Larangan Berteduh Saat Hujan Hiasi Underpass
Foto: Foro: Dok Ditlantas Polda Metro
Jakarta - Dilarang berhenti atau berteduh. Begitulah tulisan dalam spanduk warna biru yang disebar polisi di underpass di wilayah Jakarta guna mengantisipasi kemacetan di musim hujan.

"Imbauan dilarang berteduh terutama saat turun hujan untuk sementara kami pasang di wilayah Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, dulu. Di lokasi rawan lainnya juga kita pasang," kata aparat Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Menurut Budiyanto, pemasangan spanduk itu dilakukan sebagai upaya imbauan awal agar pengendara motor tidak membandel. Pada prinsipnya, polisi tetap akan melakukan upaya menghalau jika melihat kerumunan pemotor yang berteduh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila tidak dipatuhi berarti tidak mematuhi perintah dan petugas sesuai UU No 22 Tahun 2009 akan melakukan tilang jika tidak diindahkan," ujarnya.

Aturan itu tertuang dalan Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 dengan ketentuan sanksi 1 bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Musim hujan akan jatuh akhir November ini, sedangkan saat ini merupakan musim pancaroba. Beberapa kali hujan telah turun di Jakarta dan pemotor seperti biasa bergerombol di bawah jalan layang untuk berteduh hingga hujan reda. Kerumunan pemotor ini menyebabkan jalan menyempit dan memicu kemacetan. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads