Usut Setya Novanto, Pimpinan dan Anggota MKD Diminta Tak Partisan

Usut Setya Novanto, Pimpinan dan Anggota MKD Diminta Tak Partisan

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 18 Nov 2015 12:46 WIB
Usut Setya Novanto, Pimpinan dan Anggota MKD Diminta Tak Partisan
Pimpinan MKD (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK untuk meminta saham ke PT Freeport Indonesia. Anggota MKD Syarifudin Suding berharap pihaknya tak partisan agar bisa lepas dari kepentingan saat mengusut perkara ini.

Kasus dugaan pencatutan Presiden Jokowi dan Wapres JK ini sudah mempengaruhi citra DPR sebagai lembaga legislatif.

"Saya berharap agar pimpinan dan anggota MKD itu tidak partisan ketika memeriksa dan memutus perkara yang masuk ke MKD," kata Suding dalam pesan singkatnya, Rabu (18/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengakui sejauh ini, baik pimpinan ataupun anggota MKD belum memahami fungsinya sebagai hakim untuk menjaga kredibilitas kehormatan dewan. Bila yang diperiksa di MKD terkait satu fraksi, pimpinan fraksi, atau kawannya maka sulit melepaskan dari konflik kepentingan.

"Kenyataannya masih ada yg belum memahami fungsinya sebagai hakim mahkamah kehormatan dewan sehingga ketika yang terperiksa adalah satu fraksinya atau pimpinannya atau kawannya dia tidak bisa melepaskan diri dari konflik kepentingan sehingga sulit memenuhi rasa keadilan publik," tuturnya.

Suding menambahkan secara pribadi, dirinya sudah berulang kali mengingatkan dalam forum rapat internal MKD. Menurutnya, para hakim MKD mesti profesional menjalankan penegakan kode etik di DPR.

"Saya sudah sering kali ingatkan dalam rapat internal agar para hakim MKD ini betul profesional dalam menjalankan penegakan kode etik di DPR yang banyak disorot publik," kata Ketua DPP Hanura itu.

Kemudian, ia berharap agar koleganya di MKD bisa maksimal mengusut dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga oleh Setya Novanto. Ia tak ingin hanya sekadar pengambilan keputusan seperti kasus pertemuan pimpinan DPR dengan bakal calon presiden AS Donald Trump.

Bila hanya seperti kasus Donald Trump, ia tak yakin MKD bakal maksimal memutuskan perkara ini.

"Kalau prosesnya dan pengambilan keputusannya masih seperti kasus pertemuan Donald Trump saya yakin tidak akan maksimal," sebut Anggota Komisi III itu.

(hat/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads