Politisi Partai Amanat Nasional yang juga mantan anggota Komisi Keuangan DPR Drajad Wibowo mengatakan pimpinan lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan terhadap perizinan dari pemerintah. Memang ada beberapa izin masuk kewenangan DPR, seperti soal perjanjian utang luar negeri yang diatur dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara.
Sementara terkait kontrak dengan PT Freeport Indonesia yang kini diubah menjadi Izin usaha Pertambangan (IUP), DPR tak lagi memiliki kewenangan. Yang perlu dilakukan saat ini, kata Drajad, adalah menelusuri pihak yang aktif menginiasi pertemuan; apakah Novanto atau pimpinan Freeport?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, jika pihak Freeport yang paling awal berinisiatif mengadakan pertemuan, maka itu bagian dari lobi politik kepada Ketua DPR.
Namun, jika sebaliknya yakni Ketua DPR yang menginisiasi, maka Novanto wajib menjelaskan kepada masyarakat. "Mengapa dia (Novanto) mengambil inisiatif, padahal tidak punya kewenangan," kata Drajad.
Soal siapa pihak yang menginisiasi pertemuan, menurut dia, luput dari perhatian. Padahal ini adalah mata rantai yang sangat krusial dalam dugaan kasus lobi Novanto dengan Freeport.
"Bagian pertama ini penting dibuka supaya rakyat tahu persis apa yang sebenarnya terjadi dengan kontrak Freeport," kata Dradjad.
Kepada detikcom, Novanto mengaku yang aktif menginiasi pertemuan adalah pimpinan Freeport. Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam laporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan menyebut bahwa pihak yang aktif menginisisasi pertemuan adalah Novanto.
Dalam laporannya ke MKD Sudirman mengungkap bahwa Novanto beberapa kali memanggil pimpinan PT Freeport Indonesia.
"Sdr. Setya Novanto (SN), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor anggota A-300, Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II, Fraksi Partai Golkar, yang pada saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI, bersama dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama M.Β (MR) telah beberapa kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan Pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI)," demikian poin pertama laporan Sudirman Said terkait pencatuan nama Presiden dan Wapres terkait soal saham Freeport.
(erd/van)











































