"Hasil operasi kos-kosan dari 3 lokasi tersebut terdapat pasangan yang berada di satu kamar, sebanyak 5 pasanganan. Mereka tanpa ikatan pernikahan," ujar Waka Polsek Mampang AKP Rita Oktavia Shinta SH dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom pada Rabu, (18/11/2015).
Razia ini dipimpin oleh Waka Polsek Mampang AKP Rita Oktavia Shinta SH didampingi 6 perwira dan 25 anggota lainnya. Operasi dilakukan pada Selasa (17/11) mulai pukul 20.00 - 22.00 WIB. Razia diadakan dalam rangka mencegah peredaran narkoba di lingkungan kos-kosan. Petugas tak menemukan narkoba, namun mengamankan 5 pasangan tanpa ikatan nikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kos kedua berada di Jl Senang RT 03/RW 01 Tegal Parang. Kosan milik Yayah ini memiliki 20 kamar dan polisi menemukan 1 pasangan tanpa ikatan pernikahan berada dalam 1 kamar, mereka adalah TK (31) dan U warga negara Jerman.
"Untuk 1 warga negara Jerman yang kedapatan tidak ada paspor yang asli didata. Dengan begitu, sambil menunggu paspor yang asli ia wajib melapor ke Polsek Mampang," kata Rita.
Kos ketiga yang dirazia di Jl Tegal Parang Utara nomor 29. Ada 64 kamar yang disewakan oleh pemiliki kos Alif Susilo Hendrik ini. Polisi berhasil menjaring 3 pasangan tanpa Ikatan pernikahan, yaitu KSM (17) dan ENS (20), RRAB (25) dan RS (22) , SMSG (23) dan BK (26).
(slh/nwk)