Nachrowi menjelaskan, dirinya belum menerima keterangan resmi penetapan status tersangka Firmansyah. Namun dia menegaskan PD punya aturan main jika anggotanya tersangkut kasus.
"Kalau memang terbukti tersangkut kasus tersebut (UPS), Partai Demokrat ada aturan mainnya," ujar Nachrowi saat dihubungi, Selasa (17/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Nara tersebut mengatakan, PD punya aturan tegas jika anggotanya tersangkut kasus korupsi. Salah satunya dengan cara mengundurkan diri dari partai.
"Jika anggota menjadi tersangka dalam sebuah kasus, harus mengundurkan diri," sambungnya.
Menurut Nara, Firmansyah sendiri selama 2 tahun belakangan sudah tidak aktif dalam organisasi partai. Tepatnya, setelah dia sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014. (aws/hri)











































