Cabuli Keponakan Bertahun-tahun, Nurhadi Ditangkap Polisi

Cabuli Keponakan Bertahun-tahun, Nurhadi Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 18 Nov 2015 07:58 WIB
Cabuli Keponakan Bertahun-tahun, Nurhadi Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta - Seorang warga Meruya, Jakarta Barat, Nurhadi alias Tomy (46), ditangkap tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menyetubuhi keponakannya sendiri. Perbuatan bejat pelaku dilakukan selama 4 tahun.

Informasi dari Bidang Humas Polda Metro Jaya, Nurhadi ditangkap jajaran Unit 2 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan
Kompol Budi pada Senin 17 November 2015.

"Pelaku ditangkap atas laporan ayah korban berdasar LP: 4888/XI/2015/PMJ/Dit Reskrimum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Rabu (18/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kekerasan seksual itu disetubuhi sejak usianya 13 tahun. Ketika kasus dilaporkan, usia korban sudah 17 tahun. Perbuatan bejat sang paman yang bekerja sebagai pedagang itu dilakukan sejak tahun 2012 silam.

"Sudah sejak 10 tahun yang korban lalu tinggal satu rumah dengan pelaku, yang mana korban mempunyai keterbelakangan mental sejak berusia 13 tahun," jelasnya.

Malang nian nasib remaja putri ini. Tidak hanya disetubuhi pamannya, ia juga disetubuhi sepupunya yang tidak lain merupakan anak dari Nurhadi.
Tragisnya, korban juga disetubuhi oleh teman dari anak Nurhadi. "Anak pelaku saat ini masih diburu," imbuhnya.

Orangtua korban yang belakangan mengetahui hal itu kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Hasil visum menunjukkan korban mendapatkan kekerasan seksual. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak. Sementara polisi juga masih memburu 2 pelaku lainnya. (mei/aan)


Berita Terkait