Informasi dari Bidang Humas Polda Metro Jaya, Nurhadi ditangkap jajaran Unit 2 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan
Kompol Budi pada Senin 17 November 2015.
"Pelaku ditangkap atas laporan ayah korban berdasar LP: 4888/XI/2015/PMJ/Dit Reskrimum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Rabu (18/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sejak 10 tahun yang korban lalu tinggal satu rumah dengan pelaku, yang mana korban mempunyai keterbelakangan mental sejak berusia 13 tahun," jelasnya.
Malang nian nasib remaja putri ini. Tidak hanya disetubuhi pamannya, ia juga disetubuhi sepupunya yang tidak lain merupakan anak dari Nurhadi.
Tragisnya, korban juga disetubuhi oleh teman dari anak Nurhadi. "Anak pelaku saat ini masih diburu," imbuhnya.
Orangtua korban yang belakangan mengetahui hal itu kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Hasil visum menunjukkan korban mendapatkan kekerasan seksual. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak. Sementara polisi juga masih memburu 2 pelaku lainnya. (mei/aan)











































