Menurut Kapuskom Publik Kemenhub JA Barata, program yang diikuti Dyah sebelum meninggal adalah Diklat Pembinaan Karakter dan Kesamaptaan Pegawai. Diklat tersebut wajib bagi seluruh pegawai Kemenhub yang masih berusia di bawah 50 tahun.
"Itu Diklat pembinaan karakter dan kesamaptaan pegawai. Ini diklat yang ada di program Kemenhub. Diklat diikuti oleh pegawai baik yang staf biasa maupun pejabat yang usianya masih muda-muda, di bawah 50 tahun," ungkap Barata saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (17/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepekan setiap angkatan, datang Senin nanti Sabtunya pulang," katanya.
Untuk kegiatan Diklat sendiri disebut Barata tidaklah berat. Sifatnya adalah untuk memupuk kedisiplinan dengan diselingi kegiatan rekreasi seperti olahraga. Diklat tersebut berdasarkan instruksi Menhub Nomor IM Tahun 2015.
"Diklat itu isinya mengenai baris berbaris, tata cara upacara. Tentang upacara keprotokolan, pembinaan kebersamaan. Juga untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air," jelas Barata.
"Bagaimana melatih kedisplinan dan kebersamaan pegawai. Melatih ketepatan waktu dengan bangun tepat waktu, salat tepat waktu. Di samping itu juga ada olahraga-olahraga yang menyenangkan. Diklat itu separuhnya happy-happy," sambungnya.
Dyah yang merupakan pegawai Kemenhub golongan IV/a itu, kata Barata, baru saja mengikuti program Diklat. Barata pun enggan mengira-ngira penyebab dari kematian Dyah.
"Jadi gelombang dia (Dyah) baru masuk hari Senin, itu juga masih pengarahan awal, pembagian seragam. Terus Selasa paginya ini tadi pas lagi baris dia bilang pusing terus istirahat di bawah pohon. Tau-tau lemas dan sudah diberi pertolongan oleh unit kesehatan. Kami pasti sekantor bersedih dengan meninggalnya teman kami," tutup Barata.
(ear/dnu)