"Betul, rencananya akan diperiksa Rabu (18/11) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto melalui pesan singkat, Selasa (17/11/2015) malam.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa Lino sebagai saksi pada Senin (9/11) lalu. Lino menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Polisi menyebut kasus itu semakin terang setelah penyidik memeriksa Lino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Agung enggan memberikan jawaban pasti saat ditanya terkait keterlibatan Lino dalam kasus tersebut. Agung menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada Direktur Teknik PT Pelindo II berinisial FN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Direktur Teknik itu yang mengurus pengadaan barang. Dia yang bertanggungjawab," pungkas Agung.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono mengatakan, tak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
"(Tersangka) Mungkin bertambah, ada juga saksi yang dipanggil belum menghadap, makanya kita tunggu, bagi yang menerima panggilan agar hadir," Suharsono.
Kasus ini bermula saat penyidik Dit Tipideksus Bareskrim menemukan dugaan bahwa pengadaan 10 unit mobile crane pada 2012 senilai Rp 45 miliar tersebut memiliki kejanggalan. Penyidik menemukan proses pengadaan mobile crane tersebut menyalahi prosedur karena pemenang tender yang ditunjuk langsung.
Selain itu Pelindo dianggap tak menggunakan analisa kebutuhan barang, hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak tahun 2013 terbengkalai di Pelabuhan Tanjung Priok.
(idh/dnu)











































