Bila DPR Setujui Capim KPK Tak Sampai 5 Orang, Seskab: Plt Bisa Dipilih

Bila DPR Setujui Capim KPK Tak Sampai 5 Orang, Seskab: Plt Bisa Dipilih

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 18 Nov 2015 00:50 WIB
Bila DPR Setujui Capim KPK Tak Sampai 5 Orang, Seskab: Plt Bisa Dipilih
Foto: Setpres
Jakarta - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membuka kemungkinan pihaknya memilih calon pimpinan KPK kurang dari lima orang. Menanggapi hal tersebut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memberi sinyal untuk perpanjang masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK.

"Kalau dipilih katakanlah tiga atau empat, apa perlu dilakukan seperti sebelumnya, dipilih Plt atau tidak tentunya pemerintah akan mengkaji," kata Pramono di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).

Tetapi pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada DPR. Pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, sudah mengajukan delapan nama yang telah melewati proses seleksi oleh sebuah panitia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah di DPR maka kewenangan sepenuhnya ada di DPR, apakah DPR mau milih semuanya, lima dari 10 atau milih empat itu kan kewenangan DPR. Pemerintah dalam hal ini menghormati sepenuhnya kewenangan yang dimiliki DPR. Kalau nanti katakanlah dipilih lima ya Alhamdulillah, pemerintah enggak perlu melakukan upaya lain," tutur Pramono.

Sebelumnya pernyataan Aziz Syamsuddin mengisyaratkan Komisi III DPR tak akan memilih lima dari delapan orang yang telah diseleksi Pansel KPK. Aziz menyerahkan kepada rapat pleno.

"Kita diberi kewenangan melakukan fit and proper, bisa setuju untuk menerima atau setuju untuk menolak," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

(bpn/dnu)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini