"Kalau dipilih katakanlah tiga atau empat, apa perlu dilakukan seperti sebelumnya, dipilih Plt atau tidak tentunya pemerintah akan mengkaji," kata Pramono di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Tetapi pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada DPR. Pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, sudah mengajukan delapan nama yang telah melewati proses seleksi oleh sebuah panitia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pernyataan Aziz Syamsuddin mengisyaratkan Komisi III DPR tak akan memilih lima dari delapan orang yang telah diseleksi Pansel KPK. Aziz menyerahkan kepada rapat pleno.
"Kita diberi kewenangan melakukan fit and proper, bisa setuju untuk menerima atau setuju untuk menolak," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/11).
(bpn/dnu)










































