Rapat itu digelar di ruang Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2015) dimulai sekitar pukul 19.30 WIB. Rapat yang dipimpin Benny K Harman didampingi Aziz Syamsuddin dan Mulfachri Harahap itu dihadiri delapan orang Pansel Capim KPK.
"Dari delapan capim yang dihasilkan ini yang latar belakang sarjana hukum empat orang, empat lagi bukan latar belakang sarjana hukum sehingga tentunya ini harus penuhi syarat memiliki keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam sesi tanggapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian anggota Komisi III dari Fraksi Hanura Dossy Iskandar menyoroti kepatuhan Pansel terhadap Undang-undang dalam merumuskan prosedur seleksi capim KPK. Syarat yang harus dipenuhi capim KPK diatur UU KPK, tidak bisa syarat disusun Pansel.
"Menurut Pansel, apakah hasil seleksi ini dapat diteruskan atau batal demi hukum ketika ada pelanggaran UU? Kedua, Pansel tentu terikat UU dan Kepres, apakah Pansel telah merumuskan tata tertib dan kode etik sebelum seleksi?," tanya doktor ilmu hukum itu.
Dossy juga mempertanyakan alasan Pansel membagi delapan capim dalam empat pembidangan (pencegahan, penindakan, manajemen, supervisi). Secara normatif dan ideologis bisa diterima, tapi tak ada relevansinya dengan penguatan KPK.
"Dari delapan nama, saya bisa pastikan ada tiga yang tidak layak. Tapi kita tidak buka malam ini," timpal anggota Komisi III lain asal Akbar Faisal saat gilirannya bertanya.
Politisi NasDem itu lalu menyayangkan soal tidak adanya komunikasi Pansel dengan Komisi III selama proses seleksi sampai terpilih delapan nama. Memang tidak ada keharusan, tapi hal itu dibutuhkan karena komisi III lah yang pada akhirnya akan memilih.
"Sebenarnya kami tunggu kedatangan anda datang ke sini untuk komunikasi. Bahwa tidak ada keharusan ya tentu SK ibu-ibu kan ditunjuk Presiden tidak ada keharusan bicara dengan kami, kami paham," terang Akbar.
Sementara pimpinan rapat Benny K Harman mempertanyakan adanya seorang tokoh yang dijadikan narasumber dalam sosialisasi pansel, tapi belakangan dia terpilih sebagai capim KPK. Orang dimaksud La Ode Syarif.
Dalam hal ini, ketua Pansel Destri sempat menjelaskan nama dimaksud dijadikan narasumber oleh Pansel sebelum pendaftaran dimulai. Namun dalam laporan Pansel, pendaftaran dimulai 5 Juni sementara 16 Juli La Ode dijadikan narasumber.
"Ini yang kemudian lolos. Sebetulnya teman-teman (capim) ibu juga yang meloloskan," kata Benny menyindir.
Politisi Demokrat itu menyinggung nama-nama lembaga yang dilibatkan oleh pansel untuk sosialisasi ternyata mayoritas adalah LSM. "Memang baik juga, tapi nggak begitu bagus," kritik Benny.
Berikut delapan nama Capim KPK yang telah lolos seleksi Pansel:
Bidang Pencegahan:
1. Saut Situmorang (Staf Ahli KaBIN)
2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)
Bidang Penindakan:
1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)
2. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)
Bidang Managemen:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)
Bidang Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin)
(bal/dnu)











































