Bermodal Borgol, Polisi Gadungan Curi Enam Motor dari ABG

Bermodal Borgol, Polisi Gadungan Curi Enam Motor dari ABG

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 17 Nov 2015 22:09 WIB
Bermodal Borgol, Polisi Gadungan Curi Enam Motor dari ABG
Foto: Angling/detikcom
Jakarta - Maraknya remaja yang membeli pil jenis dextro, ternyata membuat pria bernama Ade Bagus (28) warga Jomblang Barat IV, Candisari, Semarang, melakukan aksi jahatnya. Dengan bermodal borgol, ia berpura-pura menjadi polisi dan melakukan perampasan motor.

Saat gelar perkara di Mapolsek Pedurungan Semarang, Ade mengaku Aksi terakhir dilakukan 27 Oktober lalu, awalnya ia mengintai di daerah Gasem, Jalan Wotermonginsidi, Semarang karena tahu ada apotek yang berjualan dextro dan banyak remaja yang membeli di sana.

"Saya di Gasem, tahu kalau ada apotek jual dextro dan yang beli remaja," kata Ade di Mapolsek Pedurungan, Selasa (17/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu ia berdandan seperti polisi berpakaian preman dengan jaket ditambah borgol menggantung dipinggang. Ia kemudian mengkuti gerombolan remaja yang baru saja membeli dextro di apotek tersebut.

"Saya tahu ada remaja yang beli terus saya ikuti," tandasnya.

Ade menghentikan remaja-remaja itu dan mengaku sebagai polisi. Dengan borgol yang dibawanya, ia menakut-nakuti akan melakukan penangkapan  sembari mengambil kunci motor milik para korban.

"Saya ambil kuncinya dulu terus saya takut-takuti mau saya borgol. Mereka saya biarkan lari, motor mereka ditinggal," ujarnya.

Setelah para korban kabur, ia membawa motor korban ke tempat persembunyian dan kembali lagi ke lokasi naik ojek untuk mengambil motornya yang dititipkan di mini market. Dalam aksinya ia berhasil membawa dan menjual lima motor dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.

"Saya jual ngakunya saya itu motor lelangan," katanya.

Akhirnya, Ade berhasil dibekuk Polisi. Kapolsek Pedurungan, Kompol Hendrawan mengatakan pelaku sudah beraksi di berbagai tempat di Semarang dengan modus yang sama. Sementara itu borgol yang dibawa diperoleh dari pos satpam.

"Pelaku masih terus kita periksa. Untuk apotek yang menjual dextro, akan kami tindak lanjuti," kata Hendrawan.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang disita yaitu enam motor korban, dan satu motor miliknya serta borgol. Ade dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(alg/dnu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads