Para tamu yang terdiri dari kalangan akademisi, pengusaha dan praktisi hukum ingin mengetahui proses persidangan niaga khususnya hak kekayaan intelektual (HKI).
Dalam kunjungannya, Selasa (17/11/2015) sore, mereka mengaku kagum dengan proses penyelesaian sengketa HKI di Indonesia. Menurutnya, proses penyelesaian HKI yang melibatkan sidang merek, desain industri, hak cipta, di Indonesia termasuk cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Jepang sendiri untuk menyelesaikan sengketa HKI membutuhkan waktu satu sampai dua tahun. Menurut Bambang kecepatan proses tersebut berdasarkan UU Hak Cipta, UU Merek dan UU Desain Industri.
"Mereka menyampaikan juga ada beberapa negara yang tidak sampai satu tahun penyelesaian sengketa HKI nya tapi di Indonesia lebih cepat," ucapnya.
Bambang menjelaskan, hasil kunjungan ke PN Jakpus akan disampaikan ke pemerintahan Jepang untuk mencontoh sistem peradilan HKI di Indonesia yang berlangsung cepat.
"Sesampainya di negara Jepang nanti mereka akan sampaikan kepada pemerintah untuk tiru sistem di Indonesia," ucap Bambang meneruskan pesan para delegasi dari Jepang.
Lanjut, Bambang mengatakan kunjungan studi banding dari tamu negara asing merupakan kunjungan pertama kali ke PN Jakpus setelah menempati gedung baru di Kemayoran. (rvk/dnu)











































