Ketika Pakar Hukum Jepang Terkagum dengan Peradilan di Indonesia

Ketika Pakar Hukum Jepang Terkagum dengan Peradilan di Indonesia

Rivki - detikNews
Selasa, 17 Nov 2015 20:51 WIB
Ketika Pakar Hukum Jepang Terkagum dengan Peradilan di Indonesia
Foto: Rivki/detikcom
Jakarta - Siapa sangka ada hal positif yang bisa didapat dari sistem peradilan di Indonesia. Ya, para delegasi dari Jepang yang berkunjung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkagum-kagum dengan sistem peradilan sengketa hak cipta di Indonesia.

Para tamu yang terdiri dari kalangan akademisi, pengusaha dan praktisi hukum ingin mengetahui proses persidangan niaga khususnya hak kekayaan intelektual (HKI).

Dalam kunjungannya, Selasa (17/11/2015) sore, mereka mengaku kagum dengan proses penyelesaian sengketa HKI di Indonesia. Menurutnya, proses penyelesaian HKI yang melibatkan sidang merek, desain industri, hak cipta, di Indonesia termasuk cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka kagum karena penyelesaian sengketa persidangan HKI cuma butuh waktu tiga bulan di Indonesia," ujar Humas PN Jakpus, Bambang Kustopo, di kantornya, Jl Bungur Raya.

Di Jepang sendiri untuk menyelesaikan sengketa HKI membutuhkan waktu satu sampai dua tahun. Menurut Bambang kecepatan proses tersebut berdasarkan UU Hak Cipta, UU Merek dan UU Desain Industri.

"Mereka menyampaikan juga ada beberapa negara yang tidak sampai satu tahun penyelesaian sengketa HKI nya tapi di Indonesia lebih cepat," ucapnya.

Bambang menjelaskan, hasil kunjungan ke PN Jakpus akan disampaikan ke pemerintahan Jepang untuk mencontoh sistem peradilan HKI di Indonesia yang berlangsung cepat.

"Sesampainya di negara Jepang nanti mereka akan sampaikan kepada pemerintah untuk tiru sistem di Indonesia," ucap Bambang meneruskan pesan para delegasi dari Jepang.

Lanjut, Bambang mengatakan kunjungan studi banding dari tamu negara asing merupakan kunjungan pertama kali ke PN Jakpus setelah menempati gedung baru di Kemayoran. (rvk/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads