Penarikan Jaksa Yudi dari KPK Dipersoalkan, Ini Penjelasan Jaksa Agung

Penarikan Jaksa Yudi dari KPK Dipersoalkan, Ini Penjelasan Jaksa Agung

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 17 Nov 2015 19:23 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kejaksaan Agung menarik salah satu jaksa terbaik yang tengah bertugas di KPK, Yudi Kristiana. Menurut Jaksa Agung, HM Prasetyo, tenaga dan pikiran Yudi dibutuhkan untuk pembinaan para jaksa muda.

"Benar, berdasar rapat pimpinan Kejaksaan, jaksa Yudi Kristiana dipromosikan menduduki jabatan struktural esselon III/A di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI, bukan di Litbang," kata Prasetyo saat dihubungi, Selasa (17/11/2015).

Prasetyo menjelaskan, tugas baru Yudi Kristiana di Kejagung yakni mendidik para jaksa muda dan calon jaksa. Diharapkan, doktor di bidang hukum itu bisa mentransfer ilmu dan pengalamannya selama bertugas di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Yudi (dua dari kanan)
"Di posisi dan tempat penugasan yang baru nanti diharapkan yang bersangkutan dapat mentransfer ilmu, pengalaman, wawasan, kemampuan, keterampilan dan keahliannya kepada para peserta pendidikan dan pelatihan bagi para jaksa dan calon jaksa. Sebuah posisi dan peran yang strategis bagi upaya perbaikan lembaga kejaksaan ke depan," jelasnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter sebelumnya menyebut rencana perpindahan Yudi itu termasuk dalam skenario pelemahan KPK. ICW memprotes penarikan Yudi.

"Cara lainnya adalah orang-orang dalam KPK yang berpotensi dan progresif akan disingkirkan. Baik dengan cara seolah-olah penegakan hukum (kriminalisasi) maupun dengan cara-cara non hukum, misalnya ditariknya penyidik atau penuntut KPK ke institusi asal dengan alasan promosi. Padahal setelah kembali ke lembaga asal mereka tidak lagi tangani kasus korupsi. Bukan tidak mungkin dan dikhawatirkan penarikan ini adalah titipan dari pihak-pihak tertentu yang terganggu dengan kerja-kerja KPK khususnya dibidang penyidikan," tutur Lalola dalam pernyataannya, Selasa (17/9/2015).

Informasi yang didapat ICW menyebutkan, Yudi baru saja menandatangani kontrak kedua. Setiap kontrak masa kerjanya adalah empat tahun. ICW menyimpulkan Yudi baru kembali ke Kejagung pada 2019 nanti. Kemungkinan ada yang janggal dalam penarikan Yudi tersebut. Hal tersebut juga bisa diartikan, penarikan Yudi adalah pembuangan dari KPK. (faj/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads