Penarikan Jaksa Yudi dari KPK Menuai Sorotan

Penarikan Jaksa Yudi dari KPK Menuai Sorotan

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Selasa, 17 Nov 2015 18:15 WIB
Penarikan Jaksa Yudi dari KPK Menuai Sorotan
Jaksa Yudi (dua dari kanan)/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Yudi Kristiana, salah satu jaksa di KPK akan ditarik kembali ke Kejagung dan akan ditempatkan di bagian Diklat 'Gedung Bundar'. Rencana penarikan ini dipersoalkan.

Lalola Easter, selaku peneliti hukum ICW menyebutkan, dalam catatan ICW saat ini KPK berupaya dihancurkan dan dilemahkan melalui regulasi Revisi UU KPK, RUU KUHP, dan RUU KUHAP serta mekanisme lain di DPR. Lembaga itu selama ini dinilai juga berusaha melemahkan KPK lewat mekanisme Fit and Propert test Capim KPK.

Lalola juga beranggapan, cara lain pelemahan KPK adalah dengan cara kriminalisasi KPK dan ada juga dengan penyingkiran orang-orang yang dianggap berpotensi dan progresif. Orang-orang berprestasi tersebut ditarik dari KPK dan dikembalikan ke institusi asal dengan alasan promosi. Kenyataannya orang yang ditarik tersebut tidak lagi menangani kasus korupsi lagi. Hal yang dikhawatirkan Lalola adalah penyingkiran orang berprestasi tersebut merupakan titipan dari pihak-pihak tertentu yang terganggu dengan keahlian orang tersebut dalam mengungkap sebuah kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalola menyebut rencana perpindahan Yudi itu termasuk dalam skenario pelemahan itu. ICW memprotes penarikan Yudi.

"Cara lainnya adalah orang-orang dalam KPK yang berpotensi dan progresif akan disingkirkan. Baik dengan cara seolah-olah penegakan hukum (kriminalisasi) maupun dengan cara-cara non hukum, misalnya ditariknya penyidik atau penuntut KPK ke institusi asal dengan alasan promosi. Padahal setelah kembali ke lembaga asal mereka tidak lagi tangani kasus korupsi. Bukan tidak mungkin dan dikhawatirkan penarikan ini adalah titipan dari pihak-pihak tertentu yang terganggu dengan kerja-kerja KPK khususnya dibidang penyidikan," tutur Lalola dalam pernyataannya, Selasa (17/9/2015).

Informasi yang didapat ICW menyebutkan, Yudi baru saja menandatangani kontrak kedua. Setiap kontrak masa kerjanya adalah empat tahun. ICW menyimpulkan Yudi baru kembali ke Kejagung pada 2019 nanti. Kemungkinan ada yang janggal dalam penarikan Yudi tersebut. Hal tersebut juga bisa diartikan, penarikan Yudi adalah pembuangan dari KPK.

"Informasi yang kami peroleh, Yudi baru saja menandatangani kontrak kedua di KPK (tiap kontrak per 4 tahun). Artinya sesuai kontrak seharusnya Yudi baru kembali ke kejaksaan pada tahun 2019. Jadi ada yang janggal dibalik promosi Yudi ke Kejagung. Penarikan Yudi Ini lebih tepat dibuang daripada dipromosikan," jelas Lalola.

ICW juga menyebut, akan ada 7 lagi penyidik KPK yang akan ditarik ke institusi asalnya yaitu dari kepolisian. ICW juga menyarankan agar pimpinan KPK meninjau betul penarikan Yudi. Hal tersebut bisa saja sebagai bentuk pelemahan KPK karena terkait kasus Bansos di Sumut. KPK juga diharapkan dapat bertindak tegas dan berani menolak penarikan ini.

"Selain Yudi, muncul kabar akan ada penarikan juga terhadap 7 penyidik KPK dari Kepolisian. Pimpinan KPK sebaiknya melihat penarikan Yudi kembali ke Kejagung sebagai upaya pelemahan KPK dan erat terkait dengan penanganan kasus suap Bansos di provinsi Sumut. Pimpinan KPK harus berani menolak penarikan ini karena alasan tenaga Yudi masih sangat dibutuhkan KPK," tutup Lalola.

Selama 8 tahun bertugas di KPK, Yudi sudah mengukir banyak prestasi. Dia merupakan jaksa yang menangani kasus skandal Bank Century dan juga berhasil membuktikan eks Ketum Demokrat, Anas Urbaningrum melakukan korupsi dan pencucian uang. Sederet kasus besar lain juga telah ditangani Yudi.

Saat ini, sebenarnya Yudi tengah fokus untuk menyelesaikan dua kasus yang ditanganinya, yakni kasus suap Patrice Rio Capella dan OC Kaligis. Kedua kasus tersebut telah berada dalam proses persidangan dan sudah sampai tahap pemeriksaan saksi, bahkan untuk OC Kaligis saat ini sudah mulai penyusunan tuntutan.

Jaksa bergelar doktor di bidang hukum itu juga tengah menangani kasus Hadi Poernomo yang saat ini masih berproses di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Sebagian kasus besar ada di KPK memang ditangani jaksa Yudi.

Sementara itu, pihak Kejagung membenarkan penarikan jaksa Yudi Kristiana dari KPK. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto, jaksa Yudi akan ditempatkan di Pusdiklat dengan pangkat eselon tiga. "Iya ke Pusdiklat, jadi eselon tiga. Kalau waktunya saya kurang tahu," ujar Amir.

Kejagung belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai alasan di balik penarikan Yudi. (faj/faj)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads