Hasil rangkuman detikcom, Selasa (17/11/2015), pelanggaran tindak asusila yang dilakukan oleh para hakim. Sudah ada beberapa hakim yang dipecat karena tindak tercela ini.
Pada 20 Mei 2015 lalu, majelis kehormatan hakim (MKH) bentukan MA-KY pernah memecat hakim Tri Hastono asal PN Mataram. Dia dipecat karena dianggap majelis MKH berzina saat menjadi Ketua PN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maret 2014, dua hakim yaitu Elsadela asal PN Tebo dan Mastuhi asal Pengadilan Agama (PA) Tebo juga dipecat. Mereka dipecat karena ketahuan berhubungan badan di ruang sidang. Tindakan itu tergolong mencoreng dunia peradilan. Ruang sidang yang harusnya mulia dijadikan tempat cabul oleh 2 hakim yang dirundung nafsu birahi itu.
Belum lagi perbuatan zina yang dilakukan hakim tetapi tidak sampai ke MKH. Seperti dilakukan hakim di PN Demak, yang digerebek warga karena sedang berdua-duaan dengan pelatih senam. Hakim itu hanya diskorsing 2 tahun.
Lantas, bagaimanakah cerita MKH esok? (rvk/asp)











































