Pengacara Ba'asyir: Vonis Hanya Legitimasi Penahanan oleh Polri
Kamis, 03 Mar 2005 12:26 WIB
Jakarta -
Tim pengacara Abu Bakar Ba'asyir jelas kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Ba'asyir dua tahun enam bulan penjara. Vonis ini dinilai hanya sebagai legitimasi bagi penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kapolri. "Kami sudah melihat ini dari awal dan ternyata dugaan kami benar. Ini sudah disetting dari awal untuk melegitimasi penangkapan dan penahanan oleh Kapolri Da'i Bachtiar," kata Mahendradatta, salah seorang pengacara Ba'asyir kepada wartawan seusai persidangan di gedung Deptan, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2005). Menurut Mahendra, majelis hakim tidak memiliki dasar sama sekali untuk menyatakan Ba'asyir bersalah melanggar pasal 187 jo 187 ke-3 KUHP tentang bom Bali. Mahendra menilai hakim memutuskan ini hanya dengan melihat BAP saksi Hutomo Pamungkas alias Mubarok. "Padahal, Mubarok itu tidak berhasil dihadirkan di persidangan. Jadi, saya kira ini hanya untuk melegitimasi tindakan Kapolri untuk menangkap ustadz," jelasnya. Sementara itu, pengacara Ba'asyir lainnya, Akhmad Kholid juga menilai, pertimbangan hakim sangat tidak masuk akal. "Pengakuan di BAP Mubarok itu sangat abstrak, tidak jelas," tegasnya. Dalam BAPnya, Mubarok juga menyebut-nyebut nama Amrozi yang bertemu Ba'asyir. "Tapi, Amrozi sendiri juga tidak pernah hadir di persidangan. Karena itu, BAP Mubarok itu tidak bisa dikonfrontir, karena Mubarok juga menolak hadir," ungkapnya. Sebelumnya, Ba'asyir jelas-jelas menolak vonis dua tahun enam bulan penjara. Menurut Ba'asyir, majelis hakim telah bertindak zalim dalam memutuskan kasus yang dituduhkan kepadanya ini.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































