Sidak dilakukan oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Murni Sianturi didampingi Camat Penjaringan Yani Wahyu Purwoko dan puluhan Satpol PP. Sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan pemilik kios yang tak terima kiosnya ditertibkan pada Selasa (17/11/2015) ini.
Seorang pemilik toko di lantai dasar Blok A Rusun Muara Baru, Purwanto, keberatan ketika petugas dari Dinas melakukan pengosongan toko miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya untuk memiliki toko di rusun tersebut dirinya terlebih dahulu harus mengurus perizinan kepemilikan unit rusun. Ia mengaku memiliki satu unit rusun di lantai 1 No 12 Blok A.
"Jadi saya ini legal. Saya urus sama Ibu Maryati, Kepala UPT Rumah Susun Wilayah I Jakarta Utara yang lama. Masa toko saya mau ditutup," jelasnya.
Keributan yang terjadi sontak membuat penghuni Blok A berhamburan keluar dari tempat tinggalnya dan diikuti penghuni blok lainnya. Beruntung kejadian tersebut tak menjurus kepada keributan. Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko mencoba mereda ketegangan yang sempat terjadi.
"Begini Pak, surat Bapak ini bukan izin, tapi hanya pemberitahuan kepada Dinas Terkait. Jadi Bapak belum berizin membuka toko ini," terang Yani.
Yani mengatakan untuk pemilik yang tokonya dikosongkan petugas diberikan kesempatan untuk mengurus izin barunya.
"Kita beri Bapak waktu untuk urus izin barunya satu minggu ke depan. Kalau masih belum ada, kita terpaksa harus menggosongkan toko ini," tegas Yani.
Akibat suasana tidak kondusif penertiban terhadap puluhan kios di rusun Muara Baru ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Menurut Yani, penundaan dilakukan agar pemilik toko yang mengklaim memiliki izin, segera mengurus bukti-bukti lengkapnya.
"Itu yang mereka pegang hanya fotocopy. Jadi kita tunggu satu minggu kedepan," ujarnya.
(slm/nwk)











































