"Kegiatan penertiban ini digelar selama 3 hari mulai Senin 16 November sampai Rabu 18 November 2015," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Ekobagus Riyadi kepada detokcom, Selasa (17/11/2015).
Adapun personel yang dilibatkan dalam operasi ini sebanyak 61 personel gabungan dari Satlantas Polres Tangerang, Dinas Perhubungan, Bina Marga, dan Dinas Kkeebersihan,Pertamanan dan Pemakaman. Adapun lokasi operasi adalah sepanjang jalur kawasan tertib lalu lintas yaitu Jl Syeh Nawawi, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelanggaran di hari pertama didominasi kendaraan motor. Untuk barang bukti disita 10 unit motor, 65 lembar STNK, dan 35 lembar SIM," katanya.
Ia menambahkan, tujuan dilaksanakan penertiban operasi ini adalah mengembalikan fungsi kawasan tertib lalu lintas sebagai jalur lalu lintas yang bebas dari pelanggaran dan terciptanya budaya disiplin serta patuh hukum. (mei/hri)











































