Ba'asyir: Haram Bagi Saya Terima Putusan Ini
Kamis, 03 Mar 2005 12:13 WIB
Jakarta - Mendengar vonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim, wajah Ustadz Abu Bakar Ba'asyir tampak tenang. Namun, dia menolak keputusan ini dan akan banding. Vonis terhadap Ba'asyir ini dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan di Auditorium Gedung Departemen Pertanian (Deptan), Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2005). Seusai pembacaan putusan, ketua majelis hakim Soedarto memberikan kesempatan kepada Ba'asyir untuk memberikan komentar. Ba'asyir yang mengenakan gamis warna putih ini langsung menyatakan dirinya menolak keputusan hakim. "Saya menolak, keputusan ini zalim, haram bagi saya menerima putusan ini. Dan insya Allah akan banding," kata dia. Setelah itu, Ba'asyir kemudian memanjatkan doa. Intinya, Ba'asyir berdoa agar Allah membukakan hati orang-orang yang membuat keputusan yang zalim dan Allah mempersatukan langkah para mujahiddin. Seusai sidang ditutup, Ba'asyir kembali digiring ke luar persidangan dan diberangkatkan ke LP Cipinang. Dalam putusannya, hakim memang memerintahkan agar Ba'asyir ditahan dalam tahanan negara. Sementara itu, ribuan pendukung Ba'asyir yang berada di luar ruang sidang tampak kecewa mendengar putusan ini. Namun, mereka tetap melakukan aksi dengan tertib.
(asy/)











































