"Iya, Pak Ketua Majelis Hakim, saya terlibat dalam pembunuhan Engeline. Tapi itu saya lakukan karena dalam tekanan, saya diancam Ibu Margriet," ungkap Agustinus Tae dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Denpasar, Jalan PB Sudirman, Selasa (17/11/2015).
"Coba Agus jelaskan apa saja peranmu dalam pembunuhan Engeline itu. Kamu ngapain aja?" tanya hakim Edward.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disuruh mengangkat badan Engeline ke kuburan, mengikat tali di leher, memberi kain merah, mengubur, menutup kuburan, memberi kuburan dengan kotoran, bambu dan Bu Margriet yang menyiram kuburan dengan makanan ayam," kata Agus.
Agustinus dijerat dengan pasal 340 dan 338 juncto pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. (slm/nrl)











































