Ribuan Legging Dimusnahkan di Semarang

Ribuan Legging Dimusnahkan di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 17 Nov 2015 15:39 WIB
Ribuan Legging Dimusnahkan di Semarang
Foto: Angling/detikcom
Semarang - Puluhan ribu barang bukti yang disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dimusnahkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2015.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng, Untung Basuki mengatakan ada 550 pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai yang berhasil digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukao (TMP) A Semarang, KPPBC TMP C Cilacap, KPPBC Tipe Pratama Purwokerto dan KPPBC TMP Tanjung emas.

"Ini hasil penindakan dalam kurun waktu Januari hingga November 2015," kata Untung di Tempat Penimbunan Pabean Semarang, Jalan Arteri Yos Sudarso, Selasa (17/11/2015).

Barang yang dimusnahkan dari penyitaan oleh KPPBC yaitu 59 karung garment berisi 10.394 legging, 3.423 cones benang, dan 119 roll kain. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean dari Kawasan Berikat PT HGI.

"PT HGI diduga melanggar pasal 102 huruf f, pasal 103 huruf d, pasal 104 huruf a undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Potensi kerugian negara Rp 856 juta. Kerugian juga mengganggu industri dalam negeri yang berdampak PHK," terang Untung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di bidang cukai, KPPBC TMP A Semarang melakukan dua kali penindakan dengan hasil 15 karton rokok berisi 6.000 bungkus rokok tanpa pita cukai. Potensi kerugian mencapai Rp 31 juta.

Kemudian barang bukti yang dimusnahkan dari KPPBC TMP C Cilacap yaitu 29.563 bungkus rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu dan juga ada yang tidak ditempeli pita cukai. Penjualan rokok bercukai palsu itu dilakukan dengan modus mencampur dengan rokok berpita cukai asli.

"Kerugian negara Rp 152 juta. Status sebagian masih dalam penyelidikan, sebagian masuk tahap penyidikan, sebagian ditetapkan sebagai barang dikuasai negara," pungkasnya.

Dari KPPBC Tipe Pratama Purwokerto juga dimusnahkan ribuan rokok. Dari 11 penindakan, dimusnahkan 363.708 batang rokok dari Purwokerto. Kerugian negara mencapai Rp 102 juta.

Dari KPPBC Tanjung Emas ada dua penindakan yang berhasil mengamankan sabu-sabu. Penindakan pertama tanggal 20 Juni 2015 diamankan 65 gram sabu dengan tersangka F. Tanggal 2 Juli 2015 diamankan 1.162,5 gram sabu dengan tersangka N.

"Dari penindakan pertama dan kedua total 1.227,5 gram sabu dengan perkiraan nilai barang Rp 3,6 miliar. Jika dihitung ekuivalen berhasil menyelamatkan 4.800 jiwa generasi muda dari jeratan narkoba," jelas Untung.

Sementara itu barang-barang lain yang dimusnahkan berasal dari 507 penindakan di bidang Kepabeanan dan 6 penindakan di bidang Cukai. Barang-barang tersebut antara lain bahan kimia berbahaya, air softgun, sex toy, pedang katana, sparepart senjata api, barang elektronik serta obat-obatan dan kosmetik tanpa izin.

"Sebanyak 46 kasus ditetapkan sanksi administrasi total senilai Rp 1,6 miliar. Sebanyak 3 kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan," tandasnya.

Selain itu dalam kegiatan yang dihadiri pihak Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan Kodam IV Diponegoro tersebut juga dimusnahkan barang-barang mulik negara berupa 17.850 botol minuman keras merk Jinro. Total 32 juta liter lebih minuman keras tanpa izin dimusnahkan dengan cara digilas alat berat.

Barang bukti yang bermacam-macam itu dimusnahkan dengan cara yang berbeda. Untuk obat, kain dan rokok dibakar, minuman keras digilas alat berat, dan senjata api dipotong-potong. (alg/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads