"Putu Karyani mengaku berhalangan hadir tapi tidak dengan alasan yang jelas. Kita panggil lagi untuk agenda sidang berikutnya," kata Koordinator JPU, Ketut Maha Agung, usai sidang terdakwa Agustinus Tae di Ruang Cakra PN Denpasar, Selasa (17/11/2015).
Menurut dia, Putu Karyani memiliki masa kerja yang singkat tak lebih dari satu minggu. Namun, keterangan saksi tersebut tetap dinilai penting untuk membantu merangkai peristiwa misteri pembunuhan Engeline.
Selain Putu Karyani, kata Ketut Agung, JPU akan memanggil beberapa saksi lainnya pada sidang 24 November 2015. "Ada saksi lainnya seperti Anakonda alias Andika sebagai penyalur Agus pada Margriet dan beberapa tetangga rumah di Jalan Sedap Malam," ujar dia.
(aan/nrl)











































