Kejanggalan itu berasal dari kondisi lingkungan rumah dan perilaku majikanΒ yang diduga sengaja dilakukan untuk menutupi sesuatu. Ketut Raka pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Edward Haris Sinaga itu menceritakan bahwa ia disalurkan oleh sebuah perusahaan untuk bekerja dirumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar.
Selama bekerja sejak 4 Juni sampai 10 Juni 2015, mantan anggota TNI AD itu menyampaikan beberapa kecurigaannya pada majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut Raka juga mengaku mendapatkan instruksi dari bosnya dan anak kandung Margriet, Christine, untuk tidak masuk ke dalam rumah. Pihak yang tidak berkepentingan dilarang mendekat ke rumah Margriet, termasuk melarang Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi untuk berkunjung ke kediamannya pada 5 Juni 2015 lalu. Saat Yuddy datang, terdapat petugas polisi yang berjaga di sekitar rumah Margriet tapi polisi tidak melakukan tindakan apapun.
Ketut Raka mengatakan Christine meminta agar dia mencatat seluruh aktivitas siapa pun yang keluar-masuk ke dalam kediamannya. Selama bekerja sebagai satpam di kediaman Margriet, Ketut Raka mengaku tidak pernah bicara dengan majikannya tersebut. Dan selama masa kerjanya ia hanya mendapat instruksi dari anak kandung Margriet, Christine Megawe.
"Sebelum kerja saya tidak tahu, tidak kenal dengan Margriet. Dan selama bekerja saya tidak pernah berbincang dengan Margriet. Biasanya yang kasih instruksi Christine," jelas Ketut Raka.
Mendengar kesaksian Ketut Raka, majelis hakim merasa ada beberapa hal yang sengaja disembunyikan oleh saksi.
"Menteri pun juga dilarang masuk? Sudah dikondisikan begitu? Kau tak curiga itu kenapa? Apa yang disembunyikan di dalam rumah majikanmu itu?" tanya ketua majelis hakim Edward Haris Sinaga.
Keterangan Ketut Raka juga dipertanyakan oleh kuasa hukum Agustinus Tae, Haposan Sihombing, yang hadir di persidangan. Menurut Haposan keterangan saksi berbeda dengan pernyataannya yang tertuang dalam BAP. Dalam BAP tertulis bahwa Ketut Raka sering berbincang dengan Margriet. Haposan lalu menunjukkan tumpukan BAP pada majelis hakim dan seketika itu pula Ketut Raka meminta agar keterangannya di BAP tersebut dicabut.
Agustinus Tae dan pengacaranya Haposan (Foto: Putri Akmal/detikcom) |
"Kesaksian Saudara (Ketut Raka) berbeda dengan keterangan di BAP. Di BAP Anda bilang sering berkomunikasi dengan Margriet. Ini coba lihat BAP-nya," ungkap Haposan.
"Tidak Pak, itu salah saya menolak dan meminta pernyataan di BAP tersebut untuk dicabut," kata Ketut Raka. (slm/nrl)












































Agustinus Tae dan pengacaranya Haposan (Foto: Putri Akmal/detikcom)