Gugatan Pilot ke Lion Air, Capt Oliver Akan Hadirkan Ahli Penerbangan

Gugatan Pilot ke Lion Air, Capt Oliver Akan Hadirkan Ahli Penerbangan

Rivki - detikNews
Selasa, 17 Nov 2015 15:10 WIB
Gugatan Pilot ke Lion Air, Capt Oliver Akan Hadirkan Ahli Penerbangan
Foto: rivki
Jakarta - Sidang gugatan antara pilot Capt Oliver melawan maskapai Lion Air kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidang kali ini Lion Air menambahkan 2 bukti tambahan.Β 

Ada pun 2 bukti tambahan tersebut ialah perjanjian ikatan dinas yang tertuang dalam salinan jawaban PT Lion Air dan bukti transfer gaji kepada Capt Oliver.

Sidang yang berlangsung di PN Jakpus, Jl Bungur, Kemayoran, Selasa (17/11/2015) ini berlangsung singkat. Sidang yang dipimpin majelis hakim Anas Mustaqiem ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi ahli dari penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai sidang, kuasa hukum Capt Oliver, Bertua Hutapea, mengatakan, pihaknya akan memanggil saksi ahli penerbangan pada agenda sidang pekan depan.

"Kami juga minta majelis hakim memanggil co pilot, teknisi dan dokter. Jadi saksi yang kami inginkan adalah saksi yang melihat mendengar dan mengetahui," ucap Bertua.

Ada pun saksi yang ingin mereka hadirkan ialah Co Pilot Aditya Andrew, Capt Destyo Usodo sebagai fleet manager, Capt Robinson Tulong sebagai deputy fleet manager dan teknisi yang bertugas.

Gugatan ini bermula pada 27 Desember 2014. Saat itu, Capt Oliver ditugaskan membawa pesawat Boeing 737 900 ER dari Jakarta ke Jambi. Namun, pada saat dia menyalakan pesawat, pesawat itu seperti mengalami trouble.

Karena ada trouble itu, Oliver pun melaporkan ke bagian teknisi dan menggantikan pesawatnya dengan pesawat Boeing 737-800NG. Tetapi pesawat keduanya itu mengalami gangguan juga.

Karena mendapat 2 pesawat yang rusak, Capt Oliver mengaku depresi pada hari itu juga dan dia meminta izin kepada Lion supaya pada tanggal 27 Desember 2014 untuk berobat ke rumah sakit.

Tapi apa yang terjadi? Sejak Desember 2014, Capt Oliver tidak pernah mendapat job lagi di Lion Air. Bahkan Lion Air menganggap Capt Oliver telah melanggar peraturan kerja karena tidak menerbangkan pesawat pada 27 Desember.

Setelah itu, Sejak Maret 2015, Lion Air juga tidak pernah membayarkan gaji kepada Capt Oliver. Padahal, status Capt Oliver masih pegawai Lion Air. Lantas, Capt Oliver pun menempuh jalur hukum dengan megajukan gugatan pada Mei 2015.

Dalam gugatan itu, Capt Oliver hanya minta Lion Air membayar gajinya yang belum dibayar sebesar Rp 150 juta. Capt Oliver juga meminta Lion Air memberikan surat PHK dan mengeluarkan surat keterangan bahwa dirinya pernah bekerja di Lion Air.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada tergugat (Lion) sebesar Rp 5 miliar," ucap penggugat.

Atas gugatan itu, Lion Air pun memberikan jawaban. Lion menganggap, alasan Capt Oliver tidak menerbangkan pesawat pada 27 Desember lalu adalah mengada-ada. Lion menegaskan setiap pesawat sudah dicek oleh teknisinya dan bila ada kerusakan, setiap pilot wajib memberikan laporan.

"Namun fakta yang terjadi adalah, penggugat (Capt Oliver) pergi meninggalkan tugas dan tidak pernah membuat laporan tertulis bahwa ada masalah yang terjadi," ucap kuasa hukum Lion Air, Harris Arthur dalam jawabannya. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads