Kawal Sidang Soal Pabrik Semen, Ratusan Petani Jalan Kaki Pati-Semarang

Kawal Sidang Soal Pabrik Semen, Ratusan Petani Jalan Kaki Pati-Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 17 Nov 2015 13:47 WIB
Kawal Sidang Soal Pabrik Semen, Ratusan Petani Jalan Kaki Pati-Semarang
Foto: Angling/detikcom
Semarang - Sidang putusan gugatan izin lingkungan pabrik semen PT Indocement di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang diwarnai aksi unjuk rasa. Massa yang mayoritas petani itu datang dengan berjalan kaki 122 km dari Kabupaten Pati.

Ada sekitar 200 warga dari Rembang, Blora, Pati, Grobogan, dan Kudus yang melakukan aksi jalan kaki "Menjemput Keadilan" itu. Salah satu petani, Sukinah (39) warga Tegal Dowo, Rembang mengatakan massa dari berbagai daerah itu berkumpul di Sukolilo, Pati hari Minggu (15/11) lalu.

"Kami kumpul dulu dan mulai jalan jam 20.30. Hari Senin kemarin jam 13.00 istirahat di Polsek di Trengguli, Demak," kata Sukinah kepada detikcom di depan PTUN Semarang, Jalan Abdurrahmansaleh, Selasa (17/11/2015).

Rombongan pejalan kaki yang memakai caping dan tas dari karung berhias bendera itu tiba di Semarang pukul 01.30 dini hari tadi. Mereka beristirahat di Museum Ronggowarsito sebelum melanjutkan ke PTUN untuk mengawal sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jam 01.30 tadi saya sampai di museum. Memang enggak bareng karena ada yang capek jalannya pelan," ujar Sukinah.

"Capek, tapi saking tresnone karo bumi, mboten masalah (saking cintanya dengan bumi, tidak masalah)," imbuhnya.

Saat ini sidang sedang berlangsung dan dihadiri banyak orang termasuk sejumlah warga berjarik dan laki-laki memakai blangkon. Sementara itu massa yang melakukan unjuk rasa terus bertambah karena banyak yang menyusul menggunakan truk.

Rencana pembangunan pabrik semen di Kecamatan Tambakromo dan Kayen mendapatkan penolakan karena dikhawatirkan merusak sumber mata air karena berada diΒ  kawasan karst pegunungan Kendeng. Selain itu lahan pertanian dikhawatirkan berkurang.

"Sumber mata air terancam, belum lagi polusi," tandas Sukinah.

Warga menggugat SK Bupati Pati Nomor 660.1/4767 Tahun 2014 tentang izin lingkungan pabrik semen serta penambangan Batu Gamping dan Batu Lempung. (alg/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads