Ba'asyir Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis, 03 Mar 2005 12:01 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis ustadz Abu Bakar Ba'asyir 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim memvonis Ba'asyir didasarkan pertimbangan BAP Mubarok. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Soedarto ini digelar di Auditorium Gedung Departemen Pertanian (Deptan), Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2005). Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB ini berakhir pukul 11.30 WIB. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan. Hakim menjatuhkan vonis ini dengan menyatakan terdakwa melanggar pasal 187 jo 187 ke-3 KUHP, berupa konspirasi jahat yang mengakibatkan ledakan dan kebakaran yang membuat orang mati dan membahayakan bagi jiwa manusia (bom Bali).Hakim memutuskan terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan tersebut. Selebihnya, dakwaan lainnya, yaitu dakwaan pertama sekunder bahwa terdakwa melakukan tindak pidana terorisme terkait dengan bom di Hotel JW Marrriot, melanggar pasal 16 perpu No.1 tahun 2002 jo, pasal 1 UU No.15 tahun 2003 jo, pasal 55 ayat 2 ke-1 KUHP, tidak terbukti. Untuk dakwaan satu primer, yakni pelanggaran pasal 14 jo pasal 6 perpu No.1 tahun 2002 jo pasal 1 UU No.15 tahun 2003, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, hakim juga menyatakan, terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan tersebut. Dalam menentukan bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal 187 jo 187 ke-3 KUHP, hakim mendasarkan pada BAP Hutomo Pamungkas alias Mubarok, yang justru Mubarok tidak pernah memberikan kesaksiannya di dalam persidangan. BAP MUbarok itu menyebutkan bahwa Mubarok pernah bertemu dengan Amrozi bersama Ba'asyir. Di BAP dinyatakan, Amrozi mengatakan "Bagaimana kalau kita mengadakan acara di Bali." Lalu ustadz Ba'asyir menjawab, "terserah pada kalian, kalian yang tahu kondisi di lapangan."Menurut majelis hakim, jawaban ustadz Abu Bakar Ba'asyir ini sebagai sesuatu yang mengakibatkan terjadinya Bom Bali. "Pertama, karena ustadz adalah tokoh agama dan didengar kata-katanya. Dan kedua, ustadz mengatakan perkataan tersebut kepada orang-orang yang telah mendapat pelatihan untuk membuat bom," kata hakim.
(asy/)











































