2 Pencuri Peralatan Kapal Senilai Rp 1,6 M Dibekuk Polisi Tanjung Priok

2 Pencuri Peralatan Kapal Senilai Rp 1,6 M Dibekuk Polisi Tanjung Priok

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Selasa, 17 Nov 2015 13:27 WIB
2 Pencuri Peralatan Kapal Senilai Rp 1,6 M Dibekuk Polisi Tanjung Priok
Dua tersangka pelaku pencurian kapal (Foto: Kartika Sari Tarigan/detikcom)
Jakarta - Aparat Polsek Metro Tanjung Priok meringkus dua pencuri peralatan kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin  (16/112015) malam. Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka di daerah Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan komplotan pencurian itu sebenarnya ada lima orang, hanya saja petugas baru berhasil menangkap dua pelaku. "Baru dua orang yakni Beni Sulistomo (33) dan Ahmad Fatah (25). Tiga orang lainnya masih dalam perburuan dan identitas mereka sudah kami kantongi," ujar Susetio saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Selasa (17/11/2015). Kedua pelaku dan barang bukti dihadirkan dalam jumpa pers ini.

Ketiga orang lainnya diketahui berinisial ER, BY, EMN dan satu orang penadah masih dalam pengejaran petugas. Susetio menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan salah seorang karyawan yang melihat aksi mereka di sebuah kapal Pantara di Jalan Industri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 20 September lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapatkan laporan dari Sodara KSN, dia juga sebagai karyawan (PT Buana Putra Perkasa) kapal yang dicuri, bahwa saat itu ada beberapa orang yang melakukan tindak pencurian," lanjutnya.

Salah seorang pelaku, Beni, mengaku biasa melakukan pencurian pada sore hari. "Biasanya sore. Dijual Rp 300 ribu satuan, lain kapal lain harga saya biasa ambil yang kapal kecil aja," ujar warga Tanjung Priok tersebut kepada wartawan.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu buah perahu dayung, satu buah tang potong besar, satu buah martil, satu buah pisau cutter, satu buah kunci pas dan satu buah kunci L. Akibat pencurian ini PT. Buana Putra Perkasa yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.685.000.000.

Barang bukti (Foto: Kartika/detikcom)
(slm/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini