"Soal Golkar sudah kita terima (salinan putusan), sekarang sedang dikaji oleh staf. Kita lihat dulu kajiannya seperti apa. Tapi saya patuh kepada UU, saya patuh hukum," kata Yasonna di Hotel Manhattan, Jl Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sedangkan PTUN telah membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham menyurati Yasonna agar mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.
Idrus mengingatkan Yasonna agar menjalankan pemerintahan yang good governance dengan menjalankan putusan MA tersebut. Jika tidak dilaksanakan, Yasonna dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Putusan MA punya norma yang sama dengan UU. Kalau tidak dilakukan ini dikategorikan perbuatan melawan hukum," kata Idrus.
(khf/erd)











































