"Namanya proses hukum. Biar saja proses hukum itu berjalan dan itu juga kan masih praduga tidak bersalah," ujar Lulung saat dihubungi, Selasa (17/11/2015).
Politikus PPP itu juga menyebut, keduanya bisa saja menempuh jalur praperadilan apabila tidak merasa salah. Namun semua syarat harus terpenuhi terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan masih praduga tak bersalah. Masih ada jalan yang bisa ditempuh seperti praperadilan terus masalah di pengadilan sendiri nanti. Kenapa praduga tidak bersalah? Karena unsur keterlibatan Fahmi dan Firman harus terpenuhi benar enggak terlibat dan jadi tersangka serta terpenuhi enggak dalam tuduhan. Makanya bisa dari proses praperadilan kalau enggak ya di pengadilan," sambung Lulung.
Lulung mengatakan, untuk saat ini dirinya hanya dapat memberi dukungan moral kepada dua rekannya yang terlibat kasus pengadaan UPS. Dia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak yang berwajib.
"Kalau saya, saya support saja kepada teman-teman sehingga teman-teman bisa menghadapi apa yang sekarang terjadi dan kita menghargai semua proses hukum yang ada. Kan nanti pengadilan yang akan menentukan salah atau tidak kan. Ini memang proses hukum," pungkasnya. (aws/hri)











































