Perang terhadap narkoba terus dilancarkan oleh kejaksaan. Hingga November 2015, kejaksaan telah melakukan 20 lebih tuntutan mati kepada terdakwa narkoba di wilayah Jakarta. Berapa yang sudah dikabulkan hakim?
Dalam rangkuman detikcom, Selasa (17/11/2015), seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jakarta sudah melakukan tuntutan mati sebanyak 20 kali. Paling banyak di wilawah hukum Jakarta Barat. Berikut sebagian tuntutan mati yang sudah dilakukan:
Kejari Jakarta Pusat
Riady terdakwa kasus sabu selaku tangan kanan Silvestre. Dia sudah dituntut mati tapi hakim memberikan korting berupa vonis 20 tahun penjara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penyelundupan ganja 145 kg
1. Jayadi dituntut mati (masih menunggu putusan)
2. Sudaryanto dituntut mati (masih menunggu putusan)

Kejari Jakbar
Kasus penyelundupan sabu 800 kg
1. Wong Chi Ping dituntut mati, divonis hukuman mati
2. Ahmad Salim Wijaya dituntut mati, dihukum mati
3. Sujardi dituntut mati, dihukum 20 tahun
4. Syarifuddin dituntut mati, divonis 18 tahun
5. Cheung Hon Ming dituntut mati, divonis 20 tahun
6. Siu Cheuk Fung dituntut mati, dihukum seumur hidup
7. Tan See Ting dituntut mati, dihukum seumur hidup
8. Tam Siu Liung dituntut mati, dihukum seumur hidup
9. Andika dituntut mati, divonis 15 tahun
Kasus penyelundupan ganja 1,2 ton
1. M Nasir dituntut mati (masih menunggu putusan).
2. Zaini Jamaludin dituntut mati (masih menunggu putusan).
3. Bambang Ardianto dituntut mati (masih menunggu putusan)
Kasus penyelundupan gan 1 ton
1. Rusdi dituntut mati (masih menunggu putusan)
2. Sulaiman dituntut mati (masih menunggu putusan).
Kasus penyelundupan sabu 49 kg
1. Ko Chi Yuen dituntut mati (masih menunggu putusan).
2. Kwok Fu Ho alias Aho dituntut mati (masih menunggu putusan).
3. Yang Wing Bun dituntut mati (masih menunggu putusan).
Dari sekian banyak tuntutan, hingga saat ini majelis hakim baru mengabulkan 2 vonis mati yaitu kepada Wong Chi Ping dan tangan kanannya yaitu Ahmad Salim Wijaya.
Atas hal ini, Mahkamah Agung (MA), angkat bicara. Jubir MA, hakim agung Suhadi menegaskan putusan kepada seorang terdakwa tidak boleh hanya berdasarkan emosi. Hakim harus melihat fakta hukum dalam memutus perkara.
"Bukan berarti semangat penegakan hukum kita kendor! Yang namanya hukuman harus diberika sesuai fakta persidangan," tegas Suhadi saat dikonfirmasi terpisah. (rvk/asp)











































