Pemerintah Siapkan Hadiah bagi Rakyat Indonesia pada Hari HAM

Pemerintah Siapkan Hadiah bagi Rakyat Indonesia pada Hari HAM

Nur Khafifah - detikNews
Selasa, 17 Nov 2015 11:36 WIB
Pemerintah Siapkan Hadiah bagi Rakyat Indonesia pada Hari HAM
Widodo Ekatjahjana (rengga/detikcom)
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) tengah menyusun revisi PP 27 Tahun 1983 tentang kompensasi untuk korban salah tangkap dan peradilan sesat. Revisi ini ditargetkan akan rampung dalam waktu dekat dan menjadi kado bagi rakyat Indonesia pada Hari HAM Internasional.

"Dalam waktu dekat ini kami harapkan selesai dan menjadi hadiah pada Hari HAM 10 Desember 2015. Kemenkum HAM memberikan ini untuk melindungi mereka yang salah tangkap," ujar Dirjen Peraturan Perundang-undangan Prof Widodo Ekatjahjana di Hotel Manhattan, Jl Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).

Widodo mengatakan, pihaknya akan mensinkronkan peraturan tersebut dengan RUU KUHP dan RUU lain yang berkaitan. Dalam pekan ini mereka akan melakukan kajian khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok di Kemenkum HAM kami undang beberapa ahli perwakilan dari kejaksaan, kepolisian dan MA untuk memberi masukan berapa ganti rugi yang patut," kata mantan Dekan FH Universitas Jember itu.

Tak hanya soal nominal, revisi PP 27 juga akan mengatur mekanisme pembayaran ganti rugi. Sehingga nantinya korban salah tangkap tidak harus menanti terlalu lama pencairan uang ganti rugi tersebut.

"Mekanismenya akan kami atur. Kami akan transparan dan kami buka ke masyarakat," ujar Widodo.

Pasal yang direvisi tersebut telah berusia lebih dari tiga dekade. Pasal 9 PP 27 Tahun 1983 berbunyi:

1. Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5 ribu dan setinggi-tingginya Rp 1 juta.
2. Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp 3 juta.

Merasa terketuk hati nuraninya, Kemenkum HAM mengusulkan revisi ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat dengan tiga opsi yaitu menyesuaikan dengan nilai inflasi, disesuaikan dengan UMR atau dengan konversi harga emas. (khf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads