"Dalam waktu dekat ini kami harapkan selesai dan menjadi hadiah pada Hari HAM 10 Desember 2015. Kemenkum HAM memberikan ini untuk melindungi mereka yang salah tangkap," ujar Dirjen Peraturan Perundang-undangan Prof Widodo Ekatjahjana di Hotel Manhattan, Jl Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Widodo mengatakan, pihaknya akan mensinkronkan peraturan tersebut dengan RUU KUHP dan RUU lain yang berkaitan. Dalam pekan ini mereka akan melakukan kajian khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya soal nominal, revisi PP 27 juga akan mengatur mekanisme pembayaran ganti rugi. Sehingga nantinya korban salah tangkap tidak harus menanti terlalu lama pencairan uang ganti rugi tersebut.
"Mekanismenya akan kami atur. Kami akan transparan dan kami buka ke masyarakat," ujar Widodo.
Pasal yang direvisi tersebut telah berusia lebih dari tiga dekade. Pasal 9 PP 27 Tahun 1983 berbunyi:
1. Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5 ribu dan setinggi-tingginya Rp 1 juta.
2. Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp 3 juta.
Merasa terketuk hati nuraninya, Kemenkum HAM mengusulkan revisi ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat dengan tiga opsi yaitu menyesuaikan dengan nilai inflasi, disesuaikan dengan UMR atau dengan konversi harga emas. (khf/asp)











































