Otak-atik Lamanya Waktu Pencairan Dana Kompensasi Korban Peradilan Sesat

Otak-atik Lamanya Waktu Pencairan Dana Kompensasi Korban Peradilan Sesat

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 17 Nov 2015 11:19 WIB
Otak-atik Lamanya Waktu Pencairan Dana Kompensasi Korban Peradilan Sesat
Jakarta - Siapa pun di Indonesia berpotensi menjadi korban salah tangkap/korban peradilan sesat. Berdasarkan aturan yang berlaku, kompensasi maksimal Rp 1 juta atau Rp 3 juta jika meninggal dunia. Jokowi memerintahkan aturan yang berumur 32 tahun itu untuk direvisi.

Izin prakarsa oleh Jokowi ini turun lewat Mensesneg Pratikno dan diterima Kemenkum HAM pada 12 November lalu. Setelah itu, Ditjen Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkum HAM bekerja maraton merevisi PP 27 yang berlaku sejak 31 Desember 1983 itu.

Dalam rancangan revisi yang diterima detikcom, Selasa (17/11/2015), Kemenkum HAM mengusulkan revisi ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat dengan tiga opsi yaitu menyesuaikan dengan nilai inflasi, disesuaikan dengan UMR atau dengan konversi harga emas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain masalah nominal angka, Kemenkum HAM juga tengah merumuskan mekanisme pembayaran itu. Jika menggunakan KUHAP, maka korban salah tangkap/korban peradilan sesat bisa meminta ganti rugi negara menggunakan mekanisme praperadilan. Namun menjadi masalah dalam PP 27 itu yaitu berapa lama waktu pencairan dana dari negara ke korban, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam Pasal 11 PP 27/1983 disebutkan:

1. Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
2. Tata cara pembayaran ganti kerugian diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Berdasarkan regulasi tersebut, mekanisme pencairan memerlukan waktu yang sangat lama. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, korban salah tangkap/korban peradilan sesat mengajukan anmaning ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat. Dari meja Ketua PN, lalu dikirim ke kantor Kantor Perbendaharaan Negara dan diteruskan ke Menteri Keuangan agar dimasukkan dalam APBN tahun berikutnya.

Atas dasar ini, Kemenkum HAM merumuskan mekanisme tersebut supaya lebih singkat, yang berbunyi:

Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama .... hari terhitung sejak penetapan pengadilan diterima oleh pemohon.

Kemenkum HAM masih mencari masukan dari masyarakat, berapa waktu yang tepat dan layak. Apakah seminggu, sebulan, hari kalender atau hari kerja.

Benarkah mekanisme pencairan sangat lama? Lihatlah kasus Sri Mulyati. Berdasarkan putusan pengadilan per 2013, Sri berhak mendapatkan ganti rugi Rp 5 juta dari negara. Sebab Sri tidak terbukti bersalah dan menghuni penjara selama 13 bulan dengan tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur. Tetapi hingga hari ini, Sri belum juga mendapatkan ganti rugi itu.


"Sampai sekarang belum ada ganti rugi. Sekarang sepaneng (tegang) kerja mikir anak sekolah. Masalah kayak gitu (ganti rugi) percaya sama Pak Guntur (kuasa hukum dari Mawar Saron). Sekarang sibuk warungan sama jadi pembantu rumah tangga," kata Sri saat dihubungi detikom, pekan lalu.
(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads