"Kalau ada berita atau pertanyaan minta saham, kita harus hati-hati. Saya sebagai pimpinan DPR sangat memperhatikan kode etik di Indonesia dan kode etik di Amerika, atau perusahaan Amerika di manapun," kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Novanto juga mengaku sudah diingatkan oleh duta besar soal Foreign Corruption Practice Act. Dia menegaskan bahwa pemberian saham tidak semudah yang dibicarakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan Amerika keluar Rp 100 ribu saja itu betul-betul harus dilaporkan, apalagi jumlah jumlah yang besar, apalagi saham," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang memaparkan ada dua hal yang dilaporkan Sudirman ke MKD. Pertama, perbuatan mencatut nama Presiden dan Wapres untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.
Kedua, meminta PT Freeport investasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham yang disebut Sudirman sebesar 49 persen. Kedua hal itu terekam dan transkripnya sudah diserahkan ke MKD. (imk/tor)











































