"Agenda saksi guru dan tetangga sekitar untuk terdakwa Margrieth dan security sebagai saksi untuk terdakwa Agus," ungkap Humas PN Denpasar, A. Peten Sili pada detikcom ketika ditemui di PN Denpasar, Selasa (17/11/2015).
Pihak majelis hakim untuk kedua terdakwa ini, sambung Peten Sili, akan dipimpin oleh Edward Haris Sinaga. Fokus tim majelis hakim saat ini ialah menggali semua bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada pembuktian dakwaan, yaitu pembunuhan berencana.
"Fokus kita masih sangat membutuhkan keterangan-keterangan saksi dan menggali bukti yang ada. Karena tidak semua keterangan saksi melihat secara langsung," pungkasnya. (spt/spt)











































