"Seharusnya sidang PK dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tapi ini belum tahu kapan dimulai karena alasannya masih ada rapat," ujar Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (17/11/2015).
Sidang PK Abu Bakar Ba'asyir rencananya dipimpin oleh hakim Achmad Rifai. Ba'asyir absen dalam sidang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap putusan PK akan memberikan perubahan yang berlandaskan keadilan. Sebab selama proses persidangan tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan Abu Bakar Ba'asyir sebagai aktor intelektual.
"Tentu kita berharap bebas, tapi putusannya jangan tentang intellectual crime, sebab justru fakta persidangan yang tidak memenuhi intellectual crime," tandasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ba'asyir. Ia dinyatakan bersalah karena merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan bantuan dana untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Kuasa hukum Ba'asyir sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukumannya dikurangi menjadi 9 tahun. Namun jaksa kembali mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan putusan PT Jakarta pada Oktober 2011 sehingga hukuman kembali menjadi 15 tahun penjara.
(edo/nrl)











































