"drg Daniel Lucas Simon (DLS) tidak memalsukan dokumen terkait pembelian tanah di Tangerang atas nama PR Eni (almarhum meninggal tahun 2004). Tanah tersebut secara sah telah dibeli oleh DLS sejak tahun 1994 berdasarkan AJB di hadapan Camat Teluknaga selaku PPAT dan AJB tersebut terregister secara sah di kantor Kecamatan Teluknaga," kata Reynol Thonak selaku kuasa hukum Daniel dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (16/11/2015).
Menurut Reynold, pada waktu jual-beli tanah tersebut semua syarat jual-beli telah terpenuhi termasuk keterangan tidak sengketa, tidak pernah diperjualbelikan dan lain-lain yang dikeluarkan oleh PPAT setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reynold menjelaskan, kliennya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dengan register perkara Nomor 302/Pdt.G/2014/PN.TNG. Gugatan tersebut, telah dimenangkan oleh kliennya di PN Tangerang.
"Dan menyatakan drg DLS sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah milik PR Eni, menyatakan sah jual beliΒ antara PR Eni dan Daniel Lucas Simon sesuai AJB No. 248/Kec.Tlg/1994 dan meletakkan sita jaminan terhadap sertifikat No.17/Tanjung Pasir atas nama PR.ENI yang dikuasai oleh tergugat," tambahnya.
Pihaknya juga telah mengajukan gugatan peaperadilan ke PN Jaksel atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Namun, gugatan tersebut ditolak karena dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
"Maka kami putuskan untuk mengajukan kembali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan termohon I Polda Metro Jaya dan termohon 2 Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang. Sidang perdana digelar siang tadi tetapi pihak tergugat tidak datang jadi diundur tanggal 23 November nanti," jelasnya.
Terkait penepatan DPO, Reynold membantah kliennya melarikan diri. Menurutnya, kliennya masih berada di Indonesia, tidak kabur ke luar negeri.
"Klien saya ada di Indonesia, tidak kabur, saya tahu dia di mana. Tapi untuk sementara klien saya ada di suatu tempat-karena klien saya dizolimi dan kriminalisasi," ungkapnya.
Ia juga mengklaim, polisi tidak pernah memanggil kliennya untuk dihadapkan ke kejaksaan setelah kasusnya dinyatakan P21.
"Tidak pernah ada pemanggilan kepada klien saya, sampai dengan hari ini. Dikatakan mau dihadirkan ke kejaksaan klien saya kabur, panggilnya kapan. Enggak pernah lah klien saya kabur," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya memasukkan nama drg Daniel Lucas Simon sebagai DPO atas dugaan pemalsuan dokumen dalam Akta Jual Beli (AKB) sebidang tanah di Tangerang. Ia mengatakan, pihaknya juga tengah memproses surat untuk penerbitan red notice tersebut.
Soal kaburnya tersangka ke luar negeri, Krishna mengatakan pihaknya sudah memiliki bukti. "Dia di Singapore, kami lihat manifest penerbangan begitu P21 keluar. Kalau di Indonesia tinggal datang," kata Krishna saat dihubungi secara terpisah.
Ia menambahkan penyidik sudah memanggil tersangka, namun tidak pernah datang. "Kami panggil tidak pernah datang, padahal saya sudah beri kesempatan untuk datang dan beri penjelasan supaya seimbang. Yang datang selalu pengacaranya," tutur Krishna. (mei/dra)











































