"Ada 4 orang Yang Mulia. Gatot Pujo Nugroho, Ciara Widi Niken, Surya Paloh dan Ramlan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri/HAM/Niaga/Tipikor dan Hubungan Industrial, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
Gatot merupakan mantan Gubernur Sumatera Utara sementara Ciara Widi Niken adalah kakak Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang bekerja sebagai karyawan magang di kantor hukum OC Kaligis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," ujarnya.
Jaksa KPK membidik Rio Capella dengan dugaan penerimaan suap Rp 200 juta. Ia didakwa menerima uang tersebut untuk membantu Gatot Pujo yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos, BDB, BOS, DBH dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejagung. (kff/faj)











































