"Menyusul pemberlakuan keadaan darurat oleh Pemerintah Prancis tanggal 13 November 2015, pemerintah Prancis melakukan langkah-langkah peningkatan pengamanan dalam negeri dan memperketat pemeriksaan di pintu-pintu perbatasan dengan negara-negara tetangganya. Meski transportasi publik tetap terbuka namun perlu diantisipasi keterlambatan perjalanan karena peningkatan pemeriksaan di stasiun, bandara dan pelabuhan," kata pihak Kemenlu melalui siaran pers, Senin (16/11/2015).
Kemenlu meminta, agar WNI yang akan mengunjugi Prancis terus waspada. Sementara bagi para WNI yang bermukim di Prancis agar selalu memperhatikan perkembangan keadaan dan menghindari pusat-pusat keramaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar memonitor perkembangan situasi di situs resmi pemerintah Prancis dan mematuhi himbauan serta kebijakan yang diberlakukan pemerintah setempat. Agar mengikuti perkembangan informasi di Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Paris dan KJRI Marseille dari waktu ke waktu," imbuhnya.
Selain itu, para WNI juga harus selalu membawa tanda pengenal saat bepergian di Prancis. Jika mendapatkan masalah, WNI harus segera menghubungi KBRI agar segera mendapatkan bantuan.
"Senantiasa membawa kartu identitas diri/paspor selama bepergian serta membawa nomor-nomor telpon penting," jelas Kemenlu.
Adapun nomor-nomor penting yang bisa dihubungi para WNI di Prancis antara lain, KBRI Paris di alamat 47-49, Rue Cortambert, 75116 Paris atau melalui telepon +33621122109 (Sdr. Yoseph Tutu), +33609151317 (Sdri. Dila), +33613504920 (Sdr. Ramadhan). KJRI Marseille, 25 Boulevard Carmagnole 13008 Marseille, atau melalui hotline KJRI Marseille +33618221283 (Sdr. Robert Sitorus) dan Hotline Kementerian Luar Negeri +6281289009045 (Sdri. Upi).
(Hbb/Hbb)











































