Pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (12/11) malam di dalam Mikrolet di kawasan Penjaringan. Ceritanya, Yogi melihat korban yang menunggu angkot di pinggir jalan di Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban lalu duduk di jok belakang. Tapi bukannya mengantarkan ke tujuan, Yogi yang telah punya anak-istri ini malah membawa penumpangnya berputar-putar hingga 3 jam.
Pukul 22.15 WIB, Yogi yang melihat korban seperti sedang gundah, menghentikan kendaraannya di tempat yang sepi di kawasan Penjaringan, lalu pindah ke belakang mendekati korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memperkosa, Yogi meninggalkan korban di pinggir jalan. "Dengan kondisi yang masih shock korban bergegas ke kantor polisi terdekat. Korban sangat baik mengidentifikasi ciri-ciri pelaku sehingga polisi dapat merespons dengan cepat," ungkap Susetio.
Polisi lalu mengejar angkot yang kaca kanannya pecah karena dipecahkan oleh korban. Saat ditemukan angkot itu sedikit berubah.Β Namun tim Labfor tetap bisa mengambil sampel sisa sperma yang tercecer di jok mikroket.
Korban juga telah divisum dan dirawat selama 2 hari di RS Atma Jaya karena shock dan depresi. "Sekarang korban sudah dikembalikan ke orangtuanya di Tangerang," kata Susetio.
Yogi dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Susetio mengimbau penumpang perempuan lebih waspada saat di dalam angkutan umum. Polisi juga selalu siaga untuk meminimalisir terulangnya peristiwa serupa.
"Nantinya personel kita akan masuk ke lingkaran mereka ini, ke terminal, ke tempat angkot-angkot ngetem," ujarnya. (adit/nrl)










































