"Tadi MK sudah memutuskan terhadap kewenangan penerbitan SIM maupun kewenangan di bidang registrasi kendaraan bermotor tetap pada Polri. Selanjutnya tentunya kami tetap mematuhi putusan konstitusional tersebut, dan internal Polri akan melakukan langkah-langkah dan berkomitmen terus meningkatkan pelayanan," kata Condro, usai sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Terkait pertimbangan MK, yang meminta Polri memperbaiki pelayanan SIM dan STNK, dia mengaku akan terus meningkatkan komitmennya dalam mengelola pelayanan SIM dan registrasi kendaraan bermotor lainnya. Menurut Condro itu perbaikan kinerja juga sesuai amanah UU .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu bentuk perbaikan, menurut Condro ialah dengan dibukanya program SIM online. Dia menjelaskan, dengan adanya SIM online kepolisian dapat dengan mudah mengidentifikasi para pengendara.
"6 Desember ada grand launcing untuk SIM online serentak di seluruh Indonesia. Termasuk juga identifikasi kendaraan bermotor, itu juga kita akan terapkan secara elektronik secara nasional," ujarnya. (rvk/asp)











































