"Dalam permohonannya pemohon tidak bisa menjelaskan siapa dan lembaga apa yang memiliki konstitusional dalam menerbitkan SIM dan STNK. Bila permohonan ini dikabulkan maka akan menimbulkan kekosongan hukum," uca hakim konstitusi Manahan Sitompul dalam pertimbangannya, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Majelis mengatakan, bahwa wewenang Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK adalah bagian dari Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Tujuan dari menerbitkan SIM dan STNK ialah untuk tercipatanya ketertiban berlalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, majelis berpendapat, ketimbang mengalihkan kewenangan lembaga menerbitkan SIM dan STNK dari Polri ke lembaga lain lebih baik meningkatkan pelayanan. Sehingga masyarakat dapat secara mudah memiliki SIM dan STNK sesuai konstitusional.
"Yang lebih penting adalah meningkatkan pelayanan dalam mengeluarkan STNK dan SIM terutama jangan melanggar kewenangan berlaku," ucapnya. (rvk/asp)











































