"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK, Arief Hidayat, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Dalam pertimbangannya majelis berpendapat tidak ada pelanggaran konstitusional dalam menerbitkan SIM dan STNK oleh institusi Polri. Dengan demikian, dalil penggugat ditolak majelis hakim.
"Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian," ucapnya.
Putusan ini diketok secara bulat oleh 9 hakim MK. Tidak ada perbedaan pendapat dari majelis hakim.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, warga masyarakat menggugat kewenangan Polri mengeluarkan SIM dan STNK. Menurut warga, kewenangan ini tidak diamanatkan oleh UUD 1945. Di berbagai negara, otoritas pemberi SIM dan STNK dipegang oleh Kementerian Perhubungan. Pihak Polri telah membantah argumen tersebut dengan alasan hal tersebut sebagai bagian dari tugas Polri untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. (rvk/asp)











































