Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Alaidin mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat (23/11) subuh.
"Kami baru merilis hari ini karena kami harus mengembangkan dulu peristiwanya sehingga bisa dapat disampaikan ke publik secara utuh peristiwanya," kata Alaidin dalam keterangan kepada detikcom, Senin (16/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembunuhan dilakukan karena modus sakit hati tersangka Rudi," katanya.
Ia katakan, pembunuhan itu direncanakan dengan matang oleh pasangan suami istri ini. Tersangka Nuriah disuruh suaminya untuk memancing korban agar bertemu dengannya.
"Korban bernana Rudi (25) ini kan sopir travel kemudian dihubungi tersangja Nuriah untuk bertemu di tempat dan waktu yang telah direncanakan," imbuhnya.
Di tengah perjalanan, suami Nuriah yang ikut ke mobil travel yang disopiri korban menusuk pelipis kiri korban. Jasad korban ditemukan di Tiyuh Panumangan, Tulangbawang, Lampung.
Kedua tersangka kini meringkuk di Polres Tulangbawang. Suami dijerat Pasal 340 KUHP, sementara istrinya selain pasal pembunuhan berencana juga dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta. (mei/hri)