Anggotanya Tersangka UPS, Ketua DPRD DKI Belum Terima Surat Pemberitahuan

Anggotanya Tersangka UPS, Ketua DPRD DKI Belum Terima Surat Pemberitahuan

Mulya Nurbilkis - detikNews
Senin, 16 Nov 2015 14:50 WIB
Anggotanya Tersangka UPS, Ketua DPRD DKI Belum Terima Surat Pemberitahuan
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan anggota DPRD DKI dalam kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di APBD Pemprov DKI Jakarta tahun 2014. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan dari Bareskrim.

"Surat resmi belum ada," kata Prasetio di gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2015).

Ia menyatakan belum menerima surat pemberitahuan tersebut, sampai hari ini. Meski begitu ia menegaskan, sebagai warga negara keduanya akan tetap menjalani proses hukum hingga selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapapun enggak ada yang kebal hukum. Mau itu gubernur atau ketua DPRD atau SKPD enggak ada kebal hukum," sambungnya.

Anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim yakni Fahmi Zulfikar dari fraksi Partai Hanura. Ada juga seorang mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat M Firmansyah.

Terkait tersangka dari anggota DPRD, seluruh proses pergantian atau pemberian sanksi akan diserahkan pada partainya. "Prosesnya ada di fraksinya masing-masing. Terserah dari fraksinya," pungkasnya.

Sebelum Fahmi dan Firmansyah, Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Alex Usman dan Zaenal saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan berkas Zaenal Soleman telah dilimpahkan ke Kejaksaan tahap pertama pada awal Oktober lalu.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari enam saksi dari unsur DPRD itu masing-masing inisialnya adalah S, MG, RS, VS, DR, dan EL. (bil/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads