"Kami masih belum mendapat data pastinya karena sedang dihitung jumlah penumpangnya," kata Kabag Pelayanan Jasa Raharja Jatim Yudi Prastowo kepada detikcom di lokasi, Senin (16/11/2015).
Yudi mengatakan, berdasarkan peraturan, yang akan mendapat asuransi adalah para penumpang yang sah yakni para penumpang yang membeli tiket. Untuk para penumpang yang tidak membeli tiket atau penumpang gelap tidak akan mendapat asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk para penumpang yang dirawat di RS PHC Perak, Yudi mengatakan bahwa biaya pengobatan akan ditanggung Jasa Raharja. Alasannya, pemilik sudah bekerjasama dengan Jasa Raharja untuk mengurus biaya pengobatan dan perawatan penumpang kapal.
"Kalau untuk asuransi kendaraan akan diurus anak perusahaan yakni Jasa Raharja Putra. Kalau kami hanya mengurus asuransi jiwa," tandas Yudi.
(iwd/dnu)










































