Sidang digelar di gedung Pengadilan Tipikor yang baru, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat. Ada 4 saksi yang diperiksa yakni Evy Susanti yang merupakan istri Gatot Pujo Nugroho, Fransisca Insani Rahesti mantan staf magang di kantor OC Kaligis, Jupanes Karwa driver Rio Capella dan Julius Irawansyah alias Iwan, lawyer dari OC Kaligis.
Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Rio Capella meminta agar seluruh saksi diperiksa secara bersamaan agar lebih mudah. Hakim Artha Theresia kemudian meminta persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akhirnya disepakati oleh JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai permintaan JPU, duduk di sisi paling kiri yakni Evy, kemudian Fransica, Jupanes dan Iwan. Mereka kemudian diberi pertanyaan bergantian dan berurutan dari sisi kiri ke kanan.
Rio Capella didakwa menerima suap senilai Rp 200 juta untuk membantu Gatot Pujo yang terseret dalam kasus korupsi dana Bansos, BDB, BOS, DBH dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejagung. (kff/hri)











































