"Saya melaporkan hal-hal tersebut kepada MKD karena saya percaya pada proses institutional dan konstitusional," ucap Sudirman usai membuat laporan ke MKD gedung DPR, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Sudirman menyebut dia dan rakyat Indonesia menaruh harapan besar, MKD sebagai lembaga penegak kehormatan anggota DPR ini akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan itu menurut Sudirman, bukan saja melanggar tugas dan tanggungjawab seorang anggota dewan karena mencampuri tugas eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan.
"Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta yang secara aktif ikut terlibat dalam membicarakan hal-hal yang saya uraikan di atas," imbuhnya.
Dalam uraian sebelumnya, Sudirman membeberkan, anggota DPR dimaksud bersama seorang pengusaha telah beberapa kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan pimpinan PT Freeport Indonesia.
Pada pertemuan ketiga yang dilakukan Senin 8 Juni 2015, antara jam 14.00-16.00 WIB, bertempat di suatu hotel di kawasanan Pacific Place SCBD, Jakarta Pusat, anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT Freeport. Dan meminta agar PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Anggota DPR itu juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker atau pembeli tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.
"Keterangan tersebut saya peroleh dari pimpinan PT Freeport Indonesia," ucap Sudirman. (miq/van)











































